Selasa, 29 Mei 2012

PENETAPAN 3 (TIGA) STANDAR NASIONAL INDONESIA KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
NOMOR 62/KEP/BSN/4/2012

TENTANG

PENETAPAN 3 (TIGA) STANDAR NASIONAL INDONESIA
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memenuhi kepentingan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat lainnya, mengembangkan tumbuhnya persaingan yang sehat, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, Rancangan Akhir Standar Nasional Indonesia (RASNI) yang disusun oleh Panitia Teknis perlu ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI);

b.  bahwa Rancangan Akhir Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dikonsensuskan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penetapan 3 (tiga) Standar Nasional Indonesia;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);

2.  Keputusan Presiden Nomor 13/M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Kepala Badan Standardisasi Nasional;

Memperhatikan :

Surat Kepala Pusat Standardisasi, Badan Pengkajian Kebijakan Ikilm dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian; Nomor: 84/BPKIMI.2/2/2012 tanggal 6 Februari 2012, Perihal RSNI Hasil Rapat Konsensus PT 83-01;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG PENETAPAN 3 (TIGA) STANDAR NASIONAL INDONESIA.

PERTAMA :   Menetapkan 3 (tiga) Standar Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :   Dokumen Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2012
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,

ttd

BAMBANG SETIADI


LAMPIRAN...


KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL 
NOMOR : 62/KEP/BSN/4/2012
TANGGAL : 27 April 2012
DAFTAR PENETAPAN 3 (TIGA) STANDAR NASIONAL INDONESIA

Nomor urut
Nomor Standar Nasional Indonesia
Judul Standar Nasional Indonesia
(1) (1)
(2)
(3)

1.  SNI ISO 127:2012   Karet, lateks pekat alam – Penentuan bilangan KOH Rubber, natural lateks concentrats – Determination of KOH number (ISO 127:1995/Amd1:2006, IDT)
2.  SNI ISO 706:2012   Lateks karet – Penentuan kadar koagulum (residu penyaringan) Rubber latex – Determination of coagulum content (sieve residue) (ISO 706:2004, IDT)
3.  SNI ISO 1802:2012   Lateks pekat karet alam – Penentuan kadar asam borat Natural rubber latex concentrate – Determination of boric acid content (ISO 1802:1992, IDT))

KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,

ttd

BAMBANG SETIADI


Sumber : http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=54&func=startdown&id=1369

1 komentar:

KISAH NYATA..............
Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya

Maaf Program ini TERBATAS .

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More